BPK Perwakilan Provinsi Riau Sebut Pergubri Bisa jadi Kriteria Audit Anggaran Publikasi
Tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) Riau, konstituen Dewan Pers (DP) yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Per
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) Riau, konstituen Dewan Pers (DP) yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Senin (4/10/2021). Rombongan 3 APP Riau terdiri dari Ketua AMSI Riau, Ahmad S.Udi, Ketua SMSI Riau Novrizon Burman, Ketua SPS Riau Khairul Amri, Sekretaris AMSI Riau Dian Alhadi, Bendahara AMSI Riau M Junaidi, Majelis Etik AMSI Riau Hasan Basril, Bendahara SMSI Riau Luna Agustin, dan Sekretaris SPS Riau Hasbi. Rombongan langsung diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat yang didampingi Kepala Subauditorat II Handrias Haryotomo dan Kepala Humas dan TU Kalan Solikhin.
Pertemuan yang digelar di Ruang Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Kuantan BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut berlangsung santai. Bahkan kerap diselingi canda. Diawali dengan ucapan selamat datang sekaligus perkenalan oleh Widhi Widayat selaku tuan rumah, dilanjutnya penyampaian tujuan kunjungan oleh Juru Bicara 3 APP Riau Ahmad S.Udi. Ahmad mengungkapkan tujuan kunjungan sesungguhnya adalah untuk membangun sinergi dengan BPK Perwakilan Provinsi Riau terkait adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau atau yang lebih familiar disebut dengan Pergubri Mitra Media.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan keberadaan Pergubri tersebut merupakan hasil dari dorongan 3 APP Riau dalam rangka memulihkan ekosistem bisnis media. ''Kehadiran Pergubri Mitra Media ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk memulihkan ekosistem bisnis media,” ujar Ahmad. Secara garis besar, tambah Ahmad, Pergubri Mitra Media berupa persyaratan media yang dijadikan mitra publikasi penyelenggara pemerintah di lingkungan Pemprov Riau .
Persyaratan tersebut mengacu pada standar yang diterapkan Dewan Pers. Misalnya, media yang bisa dijadikan mitra entitas minimal sudah lolos verifikasi administrasi di Dewan Pers. Mendapat penjelasan tersebut, Widhi Widayat melihat Pergubri Mitra Media sangat positif. Sebagai upaya untuk mewujudkan penggunaan anggaran negara yang akuntabilitas.''Pergubri itu bisa kita jadikan kriteria dalam mengaudit penggunaan anggaran publikasi di media massa,” tegasnya.
Lebih lanjut Widhi Widayat mengharapkan keberadaan Pergubri Mitra Media tersebut bisa menjadi regulasi agar penggunaan anggaran publikasi, selain akuntabilitas juga tepat sasaran. “Ada output dan outcome yang jelas dan terukur,” demikian pandangannya. Atas apresiasi positif BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut, rombongan 3 APP Riau sangat berterima kasih. Kian bersemangat dalam memulihkan ekosistem bisnis media di Riau. (Rls/Hen)
Tulis Komentar